HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Prosedur Pendaftaran Gugatan

PROSEDUR PENDAFTARAN PERKARA PERDATA SECARA ELETRONIK

  1. PENDAFTARAN PERKARA PERDATA GUGATAN

PERSYARATAN :

  1. Surat gugatan yang telah ditandatangani;
  2. Fotokopi surat gugatan (sebanyak jumlah pihak + 3);
  3. Softcopy file Word dan pdf Gugatan ;
  4. Fotokopi bukti yang telah dilegalisir di kantor pos;
  5. Surat kuasa Asli yang telah dilegalisir di Kepaniteraan Hukum PN Rantau Prapat jika memiliki kuasa hukum;

SYSTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR:

  1. Untuk melakukan pendaftaran para pihak harus membuat akun ecourt terlebih dahulu dengan dating ke Pengadilan Negeri Rantauprapat (Untuk pihak principal/ pihak perseorangan);
  2. Buka website Ecourt Mahkamah Agung;
  3. Login dengan akun yang telah terdaftar ;
  4. Silahkan isi dan lengkapi data pihak ;
  5. Kemudian unggah berkas surat Gugatan dalam jenis file PDF dan Word serta bukti dalam bentuk file PDF;
  6. Bayar panjar perkara sesuai dengan SKUM pada ecourt;
  7. Silahkan tunggu konfirmasi atau silahkan Hubungi Petugas Pengadilan Negeri Rantau Prapat;

WAKTU PENYELESAIAN : -

BIAYA/TARIF:

Panjar biaya terhitung secara otomatis melalui aku ecourt

PRODUK LAYANAN:

Kepaniteraan Muda Perdata

PENGADUAN LAYANAN:

Dapat langsung mengunjungi Pengadilan Negeri Rantau Prapat atau melalui Situs Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia https://siwas.mahkamahagung.go.id/

KETERANGAN

Prosedur e-litigasi adalah proses persidangan perkara yang dilakukan secara elektronik melalui sistem e-Court Mahkamah Agung, dimulai dari pendaftaran gugatan, pertukaran dokumen seperti jawaban dan kesimpulan, hingga pembacaan putusan. Prosedur awalnya melibatkan pendaftaran pengguna dan pengajuan perkara secara elektronik, kemudian dilanjutkan dengan sidang pertama yang fokus pada mediasi (upaya damai) dan dilanjutkan secara elektronik jika mediasi gagal. 

 

  1. PENDAFTARAN PERKARA PERDATA PERMOHONAN

PERSYARATAN :

  1. Surat permohonan yang telah bermaterai;
  2. Fotokopi surat permohonan rangkap 1;
  3. Softcopy file word dan pdf surat permohonan;
  4. Fotokopi bukti yang telah dilegalisir di kantor pos;
  5. Surat kuasa Asli yang telah dilegalisir di Kepaniteraan Hukum PN Rantau Prapat jika memiliki kuasa hukum;

SYSTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR:

  1. Untuk melakukan pendaftaran para pihak harus membuat akun ecourt terlebih dahulu dengan datang ke pengadilan negeri rantauprapat (untuk pihak prinsipal/ pihak perseorangan;
  2. Buka website ecourt mahkamah agung;
  3. Login dengan akun yang telah terdaftar;
  4. Silahkan isi dan lengkapi data pihak;
  5. Kemudian unggah berkas seperti surat permohonan dalam jenis file pdf dan word, serta bukti dalam bentuk file pdf;
  6. Bayar panjar perkara sesuai dengan skum pada ecourt silahkan tunggu konfirmasi atau silahkan hubungi petugas Pengadilan Negeri Rantau Prapat;

WAKTU PENYELESAIAN : -

BIAYA/TARIF:

Panjar biaya terhitung secara otomatis melalui aku ecourt

PRODUK LAYANAN:

Kepaniteraan Muda Perdata

PENGADUAN LAYANAN:

Dapat langsung mengunjungi Pengadilan Negeri Rantau Prapat atau melalui Situs Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia https://siwas.mahkamahagung.go.id/