Sarana Dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas
Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, Pengadilan Negeri Rantau Prapat telah memiliki Ruang Sidang Inklusi yang dilengkapi sarana dan prasarana sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di PT dan PN. SE tersebut mengatur Ruang Sidang Inklusi harus dilengkapi fasilitas bagi penyandang disabilitas. Fasilitas tersebut antara lain:
- Terletak di lantai 1 sehingga mudah diakses oleh penyandang disabilitas;
- Dilengkapi dengan fasilitas teleconference;
- Jalur menuju ruang sidang dilengkapi guiding block dan warning block;
- Dilengkapi dengan ramp menuju pintu ruang sidang;
- Dilengkapi handrail / pegangan rambat pada sisi kanan dan sisi kiri ruangan dengan ketinggian 70 cm;
- Lebar akses pintu masuk ke dalam ruang sidang minimal 90 cm;
- Tempat penyimpanan yang memuat sarana yang dibutuhkan bagi penyandang disabilitas.