HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Jam Kerja

 

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Rantauprapat adalah:

Jam Kerja:

    • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
    • Hari Jumat: pukul 07.30 s.d. 16.30 WIB

Jam Istirahat:

    • Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
    • Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB

e-Berpadu

Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.