PRESS RELEASE PELAKSANAAN EKSEKUSI PERKARA PERDATA
PRESS RELEASE PELAKSANAAN EKSEKUSI PERKARA PERDATA NOMOR 65/PDT.G/2013/PN RAP
Pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026, Panitera dan Jurusita Pengadilan Negeri Rantau Prapat telah melaksanakan eksekusi perkara Nomor 65/Pdt.G/2013/PN Rap. Adapun yang menjadi objek eksekusi yakini berupa tanah perkebunan yang terletak di Desa Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Batu Utaea dengan luas tanah sekitar 78,2 Ha.
Pelaksanaan eksekusi yang dilakukan tersebut merupakan tahap akhir dari rangkaian pelaksanaan eksekusi yang telah dimulai sejak tanggal 2 Desember 2019. Pemohon telah mengajukan Permohonan Eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat pada tanggal 2 Desember 2019. Berdasarkan adanya permohonan tersebut, maka pada tanggal 18 Desember 2019, Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat telah mengeluarkan penetapan untuk memanggil para Termohon Eksekusi guna mengingatkan dan memberi terguran (aanmaning) agar para Termohon Eksekusi secara sukarela melaksanakan sendiri isi putusan. Akan tetapi pada tanggal 15 Januari 2020, para Termohon Ekesusi tidak hadir memenuhi pemanggilan tersebut. Oleh karena para
Termohon Eksekusi tidak menghadiri proses aanmaning tersebut, maka pada tanggal 12 Februari 2020, telah dilakukan penyitaan terhadap bidang tanah yang menjadi objek eksekusi.
Guna memberikan kepastian hukum atas suatu hak yang telah diperoleh berdasarkan suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka pada tanggal 15 Februari 2020, Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat telah mengeluarkan Penetapan Perintah Eksekusi guna dijalankan dan dilaksanakan oleh Panitera dan Jurusita Pengadilan Negeri Rantau Prapat.
Berdasarkan adanya Penetapan Perintah Eksekusi Rill yang telah dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat tersebut, maka pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026, Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat dengan bantuan pengamanan dari Anggota Kepolisian dari Polres Labuhan Batu, telah melaksanakan dan menyerahkan tanah yang menjadi objek eksekusi kepada Pemohon Eksekusi.
Bahwa seluruh prosedur pelaksanaan eksekusi yang dilakukan, telah sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam REGLEMENT TOT REGELING VAN HET RECHTSWEZEN IN DE GEWESTEN BUITEN JAVA EN MADURA. (RBg.), Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan SK Dirjen Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/JM02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi.
Penulis : Humas Pengadilan Negeri Rantau Prapat









