Sosialisasi SK Dirjen Badilum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020
Sosialisasi SK Dirjen Badilum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 dan Buku Saku Pedoman Etika Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas
Sosialisasi ini dibuka oleh MC dibawakan Ibu Mutia Rahmadania, A.Md, Menyanyikan Lagu Indonesia raya, Mars dan Hymne Mahkamah Agung, Pembacaan Doa oleh Bapak Radhitya Wiguna, S.H dilanjutkan dengan Kata Sambutan dari Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat Bapak Tommy Manik, S.H sekaligus membuka acara Sosialisasi ini.
Penyampaian materi Sosialisasi dilakukan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat Bapak Rachmansyah,S.H., M.H dimulai dengan pemaparan SK Dirjen Badilum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang pedoman pelaksanaan pelayanan bagi penyandang disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri dengan mempertimbangkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2020 tentang akomodasi yang layak untuk penyandang disabilitas dalam proses peradilan, maka pengadilan diwajibkan untuk memberikan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas. Untuk ketertiban dan keseragaman pemberian akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas perlu diatur dalam suatu pedoman.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat juga memaparkan tentang Buku Saku Pedoman Etika Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, penyandang cacat atau disabilitas digolongkan sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial.
Dalam pemaparannya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat menjelaskan jenis-jenis disabilitas agar seluruh warga Peradilan dapat mengidentifikasi penyandang disabilitas sesuai dengan kebutuhan pencari keadilan dengan disabilitas. Selain itu, kebutuhan penyandang disabilitas di pengadilan juga perlu diperhatikan dan perlu menerapkan prinsip pengadilan terbuka, diantaranya:
1. Bangunan Gedung dan Infrastruktur yang aksesiibel, lingkungan sosial yang positif baik dari sikap maupun perilaku dari pemberi layanan atau lingkungan;
2. Perlakuan untuk memperlakukan penyandang disabilitas sebagai manusia yang utuh dan bermartabat bukan hanya sebagai sasaran program saja;
3. Partisipasi penuh dari pemberi layanan (dalam hal ini pengadilan) dalam pemberian feedback kepada Penyandang Disabilitas;
4. Tidak menstigma & diskriminatif terhadap Penyandang Disabilitas;
Fasilitas yang harus disediakan pengadilan diantaranya:
1. Lahan parkir khusus penyandang disabilitas yang dekat dengan pintu masuk;
2. Adanya bidang miring/ramp untuk memudahkan penyandang disabilitas dalam mencapai tempat yang lebih tinggi;
3. Guiding Block / Ubin Pemandu yang mengarahkan penyandang disabilitas netra dalam lingkungan pengadilan;
4. Rambu-rambu ataupun petunjuk dalam bentuk braille agar dapat dipahami oleh penyandang disabilitas netra;
5. Toilet yang aksesibel dan letaknya tidak jauh sehingga tidak menyulittkan penyandang disabilitas;
6. Ruang tahanan maupun ruang tunggu yang aksesibel bagi penyandang disabilitas;
7. Booklet, gambar ataupun audio book sebagai sarana informasi ramah penyandang disabilitas;
8. Kursi roda, tempat tidur beroda, tongkat ataupun alat bantu mobilitas lain sesuai dengan kebutuhan;
9. Alat peraga sesuai kebutuhan.
Dengan adanya sosialisasi ini, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat berharap agar pelayanan terhadap kaum disabilitas dilakukan secara maksimal. Sosialisasi ini berakhir pada pukul 10.30 WIB diikuti oleh Hakim, Para Pejabat Struktural dan Fungsional, Pejabat Pelaksana dan PPNPN Pengadilan Negeri Rantau Prapat.