HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

  •  
  •  

        

  •  
  •  
     
      

  •  
  •  
     
     
     
  •  
  •   
  •  
     
  •  

  •  

  •  
     
  • MAKLUMAT PELAYANAN

    DENGAN INI KAMI MENYATAKAN. SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR YANG TELAH DITETAPKAN DAN AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS MENERUS, APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI DAN MEMBERIKAN KOMPENSASI PELAYANAN SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU.

    Maklumat PelayananKompensasi

  • E-SURVEY

    Yuk, bantu kami meningkatkan pelayanan di Pengadilan Negeri Rantau Prapat! 📲 Scan QR Code E-Survey, lalu : Isi biodata & pilih layanan yang kamu gunakan, Jawab pertanyaan dengan jujur & lengkap, dan Sampaikan kesan dan pesanmu. Setiap feedback sangat berarti bagi kami. Terima kasih atas partisipasinya!

    BUKA SURVEY

  • Izin Besuk

    “ Sediakan Dokumen Anda dan Nikmati Pelayanan Izin Besuk Yang Cepat dan Efesien!. AKSES LAYANAN PADA APLIKASI WHATSAPP DI NOMOR : 081370682203 “

  • E-COURT

    BROSUR

  • MAKLUMAT

    LAYANAN INFORMASI PUBLIK

    "PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI SIAP MEMBERIKAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK SECARA CEPAT, TEPAT WAKTU, BERBIAYA RINGAN DAN SEDERHANA SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN".

  • LAPORKAN PENGADUAN!!!

    Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Rantau Prapat

    Buka SIWAS

  • Apa itu Diversi?

    Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Tujuan utama diversi adalah untuk mencapai keadilan restoratif, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, dan menyelesaikan perkara anak di luar jalur peradilan. Lebih jelas klik link dibawah ini.

    Perma Nomor 4 Tahun 2014

  • Mekanisme Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil

  • Video Profil Pengadilan

    Anda dapat menyimak selayang pandang tentang Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan Video Profil Pengadilan Negeri Rantauprapat

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Rantauprapat memiliki fitur aksesibilitas sesuai dengan WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, serta konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

    Lebih Lanjut

  • LEBIH LANJUT

  • 7 (tujuh) Nilai Utama Badan Peradilan

Jadwal Sidang Hari Ini

Selain dapat dilihat pada Penelusuran Perkara,

Anda dapat melihat jadwal persidangan hari ini dengan klik logo diatas

 

 

Penelusuran Perkara

Telusuri serta awasi jalannya proses penyelesaian perkara anda secara online pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Cek Info Denda Tilang

Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Rantau Prapat. Anda dapat cek informasi Denda Tilang Anda Dengan Cepat Disini !!! klik logo diatas.

Direktori Putusan

Akses untuk publik mengenai salinan elektronik putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat yang telah diunggah pada Direktori Putusan MA.

SIPPN - CARIYANLINK

Selamat datang di SIPPN-CARIYANLIK

Anda dapat melihat layanan yang ada di Pengadilan Negeri Rantau Prapat

Prosedur Pengaduan

pengaduan

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan


Lebih lanjut

Permohonan Informasi

abana

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan


Lebih Lanjut

Prosedur Bantuan Hukum

bantuanhukumgambar

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Negeri Rantauprapat


Lebih Lanjut

PENGADILAN NEGERI RANTAUPRAPAT

Jl. SM Raja No.58, Rantau Prapat 21415 - Sumatera Utara

Telp. (0624) 21194 - 25325

Fax. (0624) 21194 - 25325

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

PERNAJANJIAN KINERJA 2017

PERJANJIAN_KINERJA.compressed.pdf

Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serts terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil.


 

Etika Bernegara


1. melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2. mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;
3. menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. menaati semua peraturan perundang-undang yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
5. akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
6. tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan program pemerintah;
7. menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif;
8. tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.



Etika dalam Berorganisasi


1. melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;
2. menjaga informasi yang bersifat rahasia;
3. melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
4. membangun etos kerja dan meningkatkan kinerja organisasi;
5. menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
6. memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
7. patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;
8. mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kineri organisasi;
9. berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.



Etika dalam Bermasyarakat


1. mewujudkan pola hidup sederhana;
2. memberikan pelayanan dengan empati, hormat, dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan;
3. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
4. tanggap terhadap keadaan lingkunga masyarakat;
5. berorientasi kepada peningkatan kesejahtera masyarakat dalam melaksanakan tugas.



Etika terhadap Diri Sendiri


1. jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasiyang tidak benar;
2. bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
3. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
4. berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
5. memiliki daya juang yang tinggi;
6. memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
7. menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
8. berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan.



Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil


1. saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang
berlainan;
2. memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil;
3. saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horisontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun di luar instansi;
4. menghargai perbedaan pendapat;
5. menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;
6. menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil;
7. berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya.

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 097-1/SEK/KU.01/3/2013 tanggal 1 Maret 2013, perihal Himbauan Terkait Gratifikasi, yang ditujukan Kepada Yth. Yang Mulia Para Pimpinan Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Para Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung RI, Panitera Mahkamah Agung RI, Para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung, Para Pejabat Eselon II Mahkamah Agung RI, Para Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI, Para Pejabat Eselon III dan IV Mahkamah Agung RI, Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding serta Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.

LAMPIRAN 1

LAMPIRAN 2

Prosedur Gugatan Sederhana

design

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.


Lebih lanjut

Prosedur Mediasi

mediasi

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Rantauprapat


Lebih Lanjut

Biaya Perkara Perdata

panjar

Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat telah menetapkan Surat Keputusan meliputi panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Rantauprapat


Lebih Lanjut