HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

  •  
  •  

        

  •  
  •  
     
      

  •  
  •  
     
     
     
  •  
  •   
  •  
     
  •  

  •  

  •  
     
  • MAKLUMAT PELAYANAN

    DENGAN INI KAMI MENYATAKAN. SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR YANG TELAH DITETAPKAN DAN AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS MENERUS, APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI DAN MEMBERIKAN KOMPENSASI PELAYANAN SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU.

    Maklumat PelayananKompensasi

  • E-SURVEY

    Yuk, bantu kami meningkatkan pelayanan di Pengadilan Negeri Rantau Prapat! 📲 Scan QR Code E-Survey, lalu : Isi biodata & pilih layanan yang kamu gunakan, Jawab pertanyaan dengan jujur & lengkap, dan Sampaikan kesan dan pesanmu. Setiap feedback sangat berarti bagi kami. Terima kasih atas partisipasinya!

    BUKA SURVEY

  • Izin Besuk

    “ Sediakan Dokumen Anda dan Nikmati Pelayanan Izin Besuk Yang Cepat dan Efesien!. AKSES LAYANAN PADA APLIKASI WHATSAPP DI NOMOR : 081370682203 “

  • E-COURT

    BROSUR

  • MAKLUMAT

    LAYANAN INFORMASI PUBLIK

    "PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI SIAP MEMBERIKAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK SECARA CEPAT, TEPAT WAKTU, BERBIAYA RINGAN DAN SEDERHANA SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN".

  • LAPORKAN PENGADUAN!!!

    Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Rantau Prapat

    Buka SIWAS

  • Apa itu Diversi?

    Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Tujuan utama diversi adalah untuk mencapai keadilan restoratif, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, dan menyelesaikan perkara anak di luar jalur peradilan. Lebih jelas klik link dibawah ini.

    Perma Nomor 4 Tahun 2014

  • Mekanisme Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil

  • Video Profil Pengadilan

    Anda dapat menyimak selayang pandang tentang Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan Video Profil Pengadilan Negeri Rantauprapat

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Rantauprapat memiliki fitur aksesibilitas sesuai dengan WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, serta konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

    Lebih Lanjut

  • LEBIH LANJUT

  • 7 (tujuh) Nilai Utama Badan Peradilan

Jadwal Sidang Hari Ini

Selain dapat dilihat pada Penelusuran Perkara,

Anda dapat melihat jadwal persidangan hari ini dengan klik logo diatas

 

 

Penelusuran Perkara

Telusuri serta awasi jalannya proses penyelesaian perkara anda secara online pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Cek Info Denda Tilang

Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Rantau Prapat. Anda dapat cek informasi Denda Tilang Anda Dengan Cepat Disini !!! klik logo diatas.

Direktori Putusan

Akses untuk publik mengenai salinan elektronik putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat yang telah diunggah pada Direktori Putusan MA.

SIPPN - CARIYANLINK

Selamat datang di SIPPN-CARIYANLIK

Anda dapat melihat layanan yang ada di Pengadilan Negeri Rantau Prapat

Prosedur Pengaduan

pengaduan

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan


Lebih lanjut

Permohonan Informasi

abana

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan


Lebih Lanjut

Prosedur Bantuan Hukum

bantuanhukumgambar

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Negeri Rantauprapat


Lebih Lanjut

REALISASI ANGGARAN 2023

1. Bulan Januari 2023

2. Bulan Februari 2023

3. Bulan Maret 2023

4. Bulan April 2023

5. Bulan Mei 2023

6. Bulan Juni 2023

7. Bulan Juli 2023

8. Bulan Agustus 2023

9. Bulan September 2023

10. Bulan Oktober 2023

11. Bulan November 2023

·LRA DIPA 01 (Badan Urusan Administrasi)

·LRA DIPA 03 (BADILUM)

12. Bulan Desember 2023

·LRA DIPA 01 (Badan Urusan Administrasi)

·LRA DIPA 03 (BADILUM)

Memenuhi maksud Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2014, disampaikan kepada Pengadilan Negeri yang akan meminta bantuan delegasi pemanggilan/pemberitahuan bahwa untuk mempercepat proses penyelesaian delegasi, disilakan untuk mengirimkan surat permintaan delegasi dengan menggunakan salah satu atau beberapa opsi berikut:

  • Mengisi formulir permohonan online di situs ini dengan cara memilih sub menu Form Permohonan Delegasi Masuk pada menu Form Delegasi. Pada saat pengisian formulir, disyaratkan untuk mengunggah file pindaian surat permohonan disertai bukti pengiriman biaya panggilan ( kecuali terhadap perkara prodeo ); dan atau
  • Mengirim surel / e-mail ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dengan melampirkan file pindaian ( hasil scan ) surat permohonan disertai bukti pengiriman biaya panggilan ( kecuali terhadap perkara prodeo ); dan atau
  • Mengirimkan surat permohonan disertai bukti pengiriman biaya panggilan ( kecuali terhadap perkara prodeo ) melalui faksimili nomor (0624) 21194 - 25325.

Data delegasi keluar dari pengadilan pengaju WAJIB diregister di buku register Delegasi Keluar aplikasi SIPP, serta asli surat permohonan TETAP dikirimkan melalui jasa pengiriman dokumen ( Pos / Ekspedisi / Kurir ) ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, beralamat di Jl. SM Raja No.70, Rantau Prapat 21415 - Sumatera Utara - Indonesia.

Untuk memantau progress permintaan delegasi yang telah diajukan, silakan memilih sub menu Delegasi Masuk serta Delegasi Keluar pada menu Laporan Delegasi.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Diberitahukan kepada para pelanggar :

  • Sidang Tilang dilaksanakan setiap hari KAMIS pukul 09.00 WIB.
  • Datang tepat waktu dan apabila yang bersangkutan berhalangan hadir bisa diwakilkan dengan membawa surat kuasa.
  • Membawa register tilang yang berwarna merah.
  • Laporkan Nomor Halaman yang tertera di papan pengumuman tilang PN Mungkid, untuk kemudian dilaporkan ke meja pemberi nomor antrian sidang
  • Mengikuti persidangan dengan memakai pakaian sopan ( Celana Pendek Dilarang Memasuki Ruang Sidang ).
  • Mematuhi tata tertib persidangan.
  • Bagi para pelanggar yang terlambat dan tidak mengikuti sidang, maka berkas putusan bisa diambil di Kejaksaan Negeri Mungkid.

1.INFO

 

INFO adalah kode untuk menampilkan informasi perkara seperti dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) yang memuat jenis perkara, tanggal pendaftaran, status perkara terakhir, status proses perkara dll.

Format Penulisan :

INFO<spasi>NOMOR_REGISTER_PERKARA

Contoh :

INFO<spasi>123/PID.B/2014/PN Rap

Sistem akan membalas informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

 

2.JADWAL

 

JADWAL adalah kode untuk menampilkan informasi melalui SMS tanggal sidang mendatang dari sebuah nomor perkara

Format penulisan :

JADWAL<spasi>NOMOR_REGISTER_PERKARA

Contoh :

JADWAL<spasi>123/PDT.P/2014/PN Rap

 

 

3.BIAYA

 

BIAYA adalah kode untuk menampilkan informasi melalui SMS mengenai jumlah biaya panjar perkara serta tanggal transaksi

Format penulisan :

BIAYA<spasi>NOMOR_REGISTER_PERKARA

Contoh :

BIAYA<spasi>123/PDT.P/2014/PN Rap

 

 

4.STATUS

 

STATUS adalah kode untuk menampilkan informasi melalui SMS mengenai status perkara 

Format penulisan :

STATUS<spasi>NOMOR_REGISTER_PERKARA

Contoh :

STATUS<spasi>123/PDT.P/2014/PN Rap

 

 

Penulisan huruf besar/kecil tidak bermasalah.

Format SMS tersebut dikirim ke SMS Center Pengadilan Negeri Rantauprapat 0823 7010 4919

Prosedur Gugatan Sederhana

design

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 2 Tahun 2015 untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.


Lebih lanjut

Prosedur Mediasi

mediasi

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Rantauprapat


Lebih Lanjut

Biaya Perkara Perdata

panjar

Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat telah menetapkan Surat Keputusan meliputi panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Rantauprapat


Lebih Lanjut