PEMERIKSAAN KELALAIAN PELAPORAN LHKPN
Berdasarakan Surat Perintah Melakukan Pemeriksaan oleh Ketua Pengadilan Tinggi yang di delegasikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Rantuprapat Nomor : W2.U/6728/KP.11.01/IX/2016, tanggal 22 September 2016 tentang monitoring Kepatuhan LHKPN, Maka pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2016 telah dilaksanakan Pemeriksaan kelalaian dalam kepatuhan pelaporan LHKPN Pada Pengadilan Negeri Rantauprapat sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor : W2.U13/7785/KP.01.10/X/2016 tentang Penunjukan Team Pemeriksa Kelalaian Dalam Kepatuhan LHKPN Pada Pengadilan Negeri Rantauprapa.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh team yang ditunjuk menjadi team pemeriksa kelalaian dalam kepatuhan pelaporan LHKPN pada Pengadilan Negeri Rantauprapat yaitu Bapak .TEUKU ALMADYAN SH.MH (Ketua) ,DENI ALBAR,SH (Anggota) dan MEGAWATI SIMBOLON (Sekretaris),Pemeriksaan dilakukan terhadap Bpk. SATIA MAULANA SIREGAR (Panmud Hukum), SUMESNO (Panmud Perdata), dan SUMARDI (Panitera Pengganti) dikarenakan telah lalai dalam melaporkan LHKPN Ke KPK sesuai dengan Surat Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor : W2.U/6728/KP.11.01/IX/2016, tanggal 22 September 2016 tentang monitoring Kepatuhan LHKPN
Hal ini dilakukan untuk mendisiplikan setiap Hakim dan pegawai atas kepatuhan terhadap perintah yang di berikan oleh atasan di lingkungan Mahkamah Agung RI.