HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Mekanisme Gugatan Sederhana

PENDAFTARAN PERKARA PERDATA GUGATAN SEDERHANA

PERSYARATAN :

  1. Surat gugatan sederhana yang telah ditandatangani
  2. Fotokopi surat gugatan sederhana (sebanyak jumlah pihak + 2)
  3. Softcopy file Word dan pdf Gugatan sederhana;
  4. Fotokopi bukti yang telah dilegalisir di kantor pos;
  5. Surat kuasa Asli yang telah dilegalisir di Kepaniteraan Hukum PN Rantau Prapat jika memiliki kuasa hukum;

SYSTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR:

  1. Untuk melakukan pendaftaran para pihak harus membuat akun ecourt terlebih dahulu dengan dating ke Pengadilan Negeri Rantauprapat (Untuk pihak prinsipal/ pihak perseorangan);
  2. Buka website Ecourt Mahkamah Agung;
  3. Login dengan akun yang telah terdaftar ;
  4. Silahkan isi dan lengkapi data pihak ;
  5. Kemudian unggah berkas surat Gugatan Sederhana dalam jenis file PDF dan Word serta bukti dalam bentuk file PDF;
  6. Bayar panjar perkara sesuai dengan SKUM pada ecourt;
  7. Silahkan tunggu konfirmasi atau silahkan Hubungi Petugas Pengadilan Negeri Rantau Prapat;

WAKTU PENYELESAIAN : -

BIAYA/TARIF:

Panjar biaya terhitung secara otomatis melalui aku ecourt

PRODUK LAYANAN:

Kepaniteraan Muda Perdata

PENGADUAN LAYANAN:

Dapat langsung mengunjungi Pengadilan Negeri Rantau Prapat atau melalui Situs Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia https://siwas.mahkamahagung.go.id/