HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Mekanisme Gugatan Sederhana

PENDAFTARAN PERKARA PERDATA GUGATAN SEDERHANA

PERSYARATAN :

  1. Surat gugatan sederhana yang telah ditandatangani
  2. Fotokopi surat gugatan sederhana (sebanyak jumlah pihak + 2)
  3. Softcopy file Word dan pdf Gugatan sederhana;
  4. Fotokopi bukti yang telah dilegalisir di kantor pos;
  5. Surat kuasa Asli yang telah dilegalisir di Kepaniteraan Hukum PN Rantau Prapat jika memiliki kuasa hukum;

SYSTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR:

  1. Untuk melakukan pendaftaran para pihak harus membuat akun ecourt terlebih dahulu dengan dating ke Pengadilan Negeri Rantauprapat (Untuk pihak prinsipal/ pihak perseorangan);
  2. Buka website Ecourt Mahkamah Agung;
  3. Login dengan akun yang telah terdaftar ;
  4. Silahkan isi dan lengkapi data pihak ;
  5. Kemudian unggah berkas surat Gugatan Sederhana dalam jenis file PDF dan Word serta bukti dalam bentuk file PDF;
  6. Bayar panjar perkara sesuai dengan SKUM pada ecourt;
  7. Silahkan tunggu konfirmasi atau silahkan Hubungi Petugas Pengadilan Negeri Rantau Prapat;

WAKTU PENYELESAIAN : -

BIAYA/TARIF:

Panjar biaya terhitung secara otomatis melalui aku ecourt

PRODUK LAYANAN:

Kepaniteraan Muda Perdata

PENGADUAN LAYANAN:

Dapat langsung mengunjungi Pengadilan Negeri Rantau Prapat atau melalui Situs Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia https://siwas.mahkamahagung.go.id/

e-Berpadu

Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.