Mediasi
PROSEDUR MEDIASI
Menurut Pasal 1 angka 1 PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Terdapat 2 jenis mediasi yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independen alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai Pusat Mediasi Nasional (PMN). Mediasi yang berada di dalam pengadilan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 yang mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiri dari hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani perkaranya. Penggunaan mediator hakim dan penyelenggaraan mediasi di salah satu ruang pengadilan tingkat pertama tidak dikenakan biaya. Proses mediasi pada dasarnya tidak terbuka untuk umum, kecuali para pihak menghendaki lain.
SYSTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR:
- Proses Pra Mediasi
- Proses Mediasi
- Pihak penggugat mengajukan gugatan dan mendaftarkan perkara Ke Pengadilan Negeri Rantau Prapat;
- Pada hari sidang yang telah ditentukan dan dihadiri oleh Para Pihak, Hakim Pemeriksa Perkara mewajibkan Para Pihak untuk menempuh Mediasi.
- Hakim Pemeriksa Perkara akan menjelaskan Prosedur Mediasi kepada Para Pihak. Penjelasan sebagaimana dimaksud pada meliputi:
- pengertian dan manfaat Mediasi;
- Kewajiban Para Pihak untuk menghadiri langsung pertemuan Mediasi berikut akibat hukum atas perilaku tidak beriktikad baik dalam proses Mediasi;
- biaya yang mungkin timbul akibat penggunaan Mediator nonhakim dan bukan Pegawai Pengadilan;
- pilihan menindaklanjuti Kesepakatan Perdamaian melalui Akta Perdamaian atau pencabutan gugatan; dan
- Hakim Pemeriksa Perkara mewajibkan Para Pihak pada hari itu juga, atau paling lama 2 (dua) hari berikutnya untuk berunding guna memilih Mediator termasuk biaya yang mungkin timbul akibat pilihan penggunaan Mediator non hakim.
- Setelah penunjukan mediator, para pihak wajib menyerahkan fotokopi dokumen yang memuat duduk perkara, fotokopi surat-surat yang diperlukan dan hal-hal lain yang terkait dengan sengketa kepada mediator dan para pihak
- Mediator wajib menentukan jadwal pertemuan untuk penyelesaian proses mediasi Pemanggilan saksi ahli dimungkinkan atas persetujuan para pihak, dimana semua biaya jasa ahli itu ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan
- Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan para pihak dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik
- Apabila diperlukan Mediator dapat mengadakan pertemuan dengan satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya
3. Proses Akhir Mediasi
- Jangka waktu proses mediasi di dalam pengadilan paling lama adalah 30 hari kerja;
- Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, para pihak wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani kedua pihak, dimana hakim dapat mengukuhkannya sebagai sebuah akta perdamaian;
- Apabila tidak tercapai suatu kesepakatan, hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan Hukum Acara yang berlaku;
WAKTU PENYELESAIAN : -
BIAYA/TARIF: -
PRODUK LAYANAN: Kepaniteraan Muda Perdata
PENGADUAN LAYANAN:
Dapat langsung mengunjungi Pengadilan Negeri Rantau Prapat atau melalui Situs Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia https://siwas.mahkamahagung.go.id/







