HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Implementasi Berkas Perkara Perdata oleh Team dari Mahkamah Agung

on Kamis, 12 Mei 2016. Posted in Berita

Implementasi Berkas Perkara Perdata oleh Team dari Mahkamah Agung

Kamis, 12 Mei 2016 dilaksanakan Rapat Sosialisai dari Mahkamah Agung Sesuai Surat Tugas Mahkamah Agung tanggal 02 Mei 2016, Nomor : 641/Dju.4/ST/KP.01.1/5/2016 yang menugaskan Bapak AMIR BASUKI SH (Kasi Admin Kasasi dan PK Perdata Khusus),dan Bapak HERY SUGANDA SILALAHI,S.Kom (Staf Tata Usaha Perdata) untuk Implementasi Berkas Perkara Perdata Ke Pengadilan Negeri Rantauprapat.

 

Pada Rapat Sosialisasi kali ini dibuka oleh Bapak Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat DOMINGGUS SILABAN SH.MH dan kemudian filanjutkan oleh Bapak Amir Basuki SH yang memberikan pencerahan mengenai pengiriman berkas ke MA (pemberkasan Bundel A dan B),agar kiranya dapat melengkapi apa-apa saja kelengkapan berkas yang harus dikirim sesuai panduan dari SEMA No.1 tahun 2014 tentang perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 14 Tahun 2010, yang selanjutnya ditambah lagi oleh Bapak HERY SUGANDA SILALAHI,S.Kom mengenai Direktori Putusan dan penggunaan Aplikasi SIAP untuk proses minutasi berkas.

Sosialisani ini dihadiri oleh Ketua,wakil Ketua, Para Hakim, Pejabat Struktural, Panitera Pengganti ,Juru sita dan staff Pengadilan Negeri Rantauprapat

Rapat diakhiri oleh Bapak Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat yang mengambil kesimpulan sosialisasi kali mengenai keinginan Mahkamah Agung untuk Perbaikan Pemberkasan dan merubah Sistem Manual Menjadi Dokumen Elektronik.