HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Articles in Category: Berita

Opening Meeting Asesmen sertifikAsi Mutu Pengadilan Unggul dan tangguH (AMPUH).

on Kamis, 11 Juli 2024. Posted in Berita

Opening Meeting Asesmen sertifikAsi Mutu Pengadilan Unggul dan tangguH (AMPUH).

Opening Meeting Asesmen sertifikAsi Mutu Pengadilan Unggul dan tangguH (AMPUH).

Pengawasan dan Pembinaan serta Pendampingan ZI oleh Pengadilan Tinggi Medan pada Pengadilan Negeri Rantau Prapat.
Bertempat pada ruang Sidang Cakra, diadakan acara Pertemuan Pembukaan Pembinaan, Pengawasan dan Assesmen Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) serta pendampingan Zona Integritas pada Pengadilan Negeri Rantau Prapat Oleh Tim Pengawas Daerah Pengadilan Tinggi Medan dengan Ketua Tim Asesor oleh Bapak Hakim Tinggi Belman Tambunan,S.H.,M.H, Ketua Tim AMPUH dan ZI Hakim Tinggi Mion Ginting,S.H. dan Hakim Tinggi Bapak Jamuka Sitorus,S.H.,M.Hum., Hakim Tinggi Bapak Bongbongan Silaban,S.H.,L.L.M, Hakim Tinggi Bapak Jhon Pantas Lumbantobing, S.H.,M.H, Hakim Tinggi Bapak Polin Tambunan,S.H., dan tim dari Pengadilan Tinggi Medan Panitera PT Medan Bapak Parulian Hasibuan,S.H., Bapak Tengku Boyke Handalan Putra Husny,S.H.,M.H., Bapak Ricky Pratama Ginting,S.H., dan Bapak Eko Putra Bangun,S.Kom.,S.H.

 Kemudian dilanjutkan dengan pengecekan dokumen AMPUH dan ZI Pengadilan Negeri Rantau Prapat dan pengawasan ke masing-masing per unit bagian di Pengadilan Negeri Rantau Prapat.


 

@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@pengadilantinggimedan

#humasmahkamahagung
#ditjenbadilum
#pengadilantinggimedan
#pnrantauprapat

Sosialisasi SK Dirjen Badilum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020

on Selasa, 19 Maret 2024. Posted in Berita

Sosialisasi SK Dirjen Badilum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 dan Buku Saku Pedoman Etika Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas

Sosialisasi SK Dirjen Badilum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020

Sosialisasi ini dibuka oleh MC dibawakan Ibu Mutia Rahmadania, A.Md, Menyanyikan Lagu Indonesia raya, Mars dan Hymne Mahkamah Agung, Pembacaan Doa oleh Bapak Radhitya Wiguna, S.H dilanjutkan dengan Kata Sambutan dari Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat Bapak Tommy Manik, S.H sekaligus membuka acara Sosialisasi ini.

Penyampaian materi Sosialisasi dilakukan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat Bapak Rachmansyah,S.H., M.H dimulai dengan pemaparan SK Dirjen Badilum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang pedoman pelaksanaan pelayanan bagi penyandang disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri dengan mempertimbangkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2020 tentang akomodasi yang layak untuk penyandang disabilitas dalam proses peradilan, maka pengadilan diwajibkan untuk memberikan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas. Untuk ketertiban dan keseragaman pemberian akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas perlu diatur dalam suatu pedoman.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat juga memaparkan tentang Buku Saku Pedoman Etika Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, penyandang cacat atau disabilitas digolongkan sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial.

Dalam pemaparannya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat menjelaskan jenis-jenis disabilitas agar seluruh warga Peradilan dapat mengidentifikasi penyandang disabilitas sesuai dengan kebutuhan pencari keadilan dengan disabilitas. Selain itu, kebutuhan penyandang disabilitas di pengadilan juga perlu diperhatikan dan perlu menerapkan prinsip pengadilan terbuka, diantaranya:

1. Bangunan Gedung dan Infrastruktur yang aksesiibel, lingkungan sosial yang positif baik dari sikap maupun perilaku dari pemberi layanan atau lingkungan;

2. Perlakuan untuk memperlakukan penyandang disabilitas sebagai manusia yang utuh dan bermartabat bukan hanya sebagai sasaran program saja;

3. Partisipasi penuh dari pemberi layanan (dalam hal ini pengadilan) dalam pemberian feedback kepada Penyandang Disabilitas;

4. Tidak menstigma & diskriminatif terhadap Penyandang Disabilitas;

Fasilitas yang harus disediakan pengadilan diantaranya:
1. Lahan parkir khusus penyandang disabilitas yang dekat dengan pintu masuk;

2. Adanya bidang miring/ramp untuk memudahkan penyandang disabilitas dalam mencapai tempat yang lebih tinggi;

3. Guiding Block / Ubin Pemandu yang mengarahkan penyandang disabilitas netra dalam lingkungan pengadilan;

4. Rambu-rambu ataupun petunjuk dalam bentuk braille agar dapat dipahami oleh penyandang disabilitas netra;

5. Toilet yang aksesibel dan letaknya tidak jauh sehingga tidak menyulittkan penyandang disabilitas;

6. Ruang tahanan maupun ruang tunggu yang aksesibel bagi penyandang disabilitas;

7. Booklet, gambar ataupun audio book sebagai sarana informasi ramah penyandang disabilitas;

8. Kursi roda, tempat tidur beroda, tongkat ataupun alat bantu mobilitas lain sesuai dengan kebutuhan;

9. Alat peraga sesuai kebutuhan.

 

Dengan adanya sosialisasi ini, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat berharap agar pelayanan terhadap kaum disabilitas dilakukan secara maksimal. Sosialisasi ini berakhir pada pukul 10.30 WIB diikuti oleh Hakim, Para Pejabat Struktural dan Fungsional, Pejabat Pelaksana dan PPNPN Pengadilan Negeri Rantau Prapat.