SOSIALISASI PERMA 7,8,9 TAHUN 2016
Pada hari Selasa, tanggal 23 Agustus 2016, jam 10.00 Wib bertempat di ruang sidang Utama (Cakra) Pengadilan Negeri Rantauprapat,yang dihadiri seluruh Hakim, Pegawai dan Honorer. Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat Bapak Dominggus Silaban menyampaikan sosialisasi tentang Pema Nomor 7 tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung Rl dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dan Perma Nomor 8 tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan atasan langsung di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya serta Perma Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
Dalam hal ini Bapak Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat Dominggus Silaban SH.MH sebagai narasumber memaparkan satu persatu Perma dan memerintahkan kepada Hakim dan Pegawai untuk segera melaksanakan aturan yang terdapat dalam tiga Perma baru tersebut.
Keluamya 3 (tiga) PERMA tersebut berkaitan dengan kejadian-kejadian yang mencoreng nama baik institusi Mahkamah Agung. Adapun Peraturan Mahkamah Agung Rl Nomor 7 Tahun 2016 Ketua PN Rantauprapat menjelaskan hal-hal yang intinya saja seperti yang terdapat pada pasal 4 mengenai hari dan jam kerja serta penggunaan absen finger print dan manual, kemudian narasumber menjelaskan pasal 5 mengenai izin tertulis jika meninggalkan kantor sebelum jam pulang sesuai dengan formulir yang tealah ditetapkan. Selanjutnya menjelaskan pada pasal I mengenai izin tidak masuk kantor diluar kedinasan wajib mendapat izin te(ulis dari ketua atau pejabat yang ditunjuk dengan menggunakan formulir dan sebagainya sesuai yang tercantum dalam Pema 7 tahun 2016.
Kemudian Narasumber beralih menjelaskan Perma No.8 Tahun 2016, yang pada intinya untuk melaksanakan kewajiban Pengawasan dan pembinanaan dari atasan langsung ke bawahan.dan merupakan pengawasan internal antara atasan ke bawahan.
Selanjutnya Perma No.9 tahun 2016 dalam hal ini narasumber menjelaskan mengenai pengaduan dan tahap - tahap penanganannya sesuai dengan Perma ini, dan menyampaikan setiap perkembangan penanganan pengaduan kepada pihak yang berwenang (Bawas MARI).
Dalam amanatnya Ketua Pengadilan Negeri menutup sosialisasi dengan menegaskan bahwa Pemangku Jabatan wajib mengawasi bawahannya dan bawahan wajib menghormati atasannya dan menjaga perilaku masing-masing .