Apel Pagi dan Sore PN Rantauprapat
Pada hari Pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2016 dan senin tanggal 30 Mei 2016 di halaman kantor Pengadilan Negeri Rantauprapat telah dilaksanakan apel sore dan Apel Pagi tepat pukul 17.00 Wib dan 08.00 Wib yang diikuti oleh Seluruh Pegawai mulai Hakim,Tenaga honorer, staf, Pejabat fungsional dan struktural, . Apel sore oleh Ketua Pn Rantauprapat Bapak Dominggus Silaban,SH,MH dan Apel pagi pada hari senin di pimpin oleh Bapak Teuku Almadyan SH.MH selaku Pembina Apel pagi.
Kegiatan Apel pagi di Pengadilan Negeri Rantauprapat diadakan setiap hari senin,dan Apel Sore diadakan pada hari Jumat Pukul 17.00 Wib hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor: 2/DJU/KP02.1/6/2014 tentang Penegakan Disiplin di Lingkungan Peradilan Umum. Salah satu isi Surat Edaran tersebut adalah memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri untuk melaksanakan Apel Pagi pada setiap hari Senin dan Apel Sore pada setiap hari Jumat bagi seluruh tenaga teknis (hakim karir, hakim ad hoc, panitera, dan juru sita) dan tenaga non teknis (PNS).
Urgensi pelaksanaan Apel ini sebenarnya adalah sebagai bentuk pengarahan (koordinasi) dari seorang Pimpinan kepada bawahannya mengenai strategi atau kegiatan yang berhubungan dengan tugas dan fungsi dari masing-masing bagian (Kepaniteraan dan Kesektariatan). Selain itu, pelaksanaan Apel ini juga sebagai bentuk media komunikasi mengenai informasi seputar permasalahan aktual yang terjadi. Apabila media komunikasi ini telah terjalin dengan baik niscaya akan terjalin persatuan, kekompakan, dan rasa kekeluargaan di antara Hakim dan Pegawai.